KAPOLSEK Indrapura Polres Batu Bara Polda Sumut, AKP REYNOLD SILALAHI S.H melaksanakan Sambang Cooling System terkait keresahan masyarakat terhadrap keberadaan Warung Tuak di Benteng daerah Bantaran Sungai Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batu Bara guna menjaga Harkamtibmas diwilkum Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Pukul : 10.00 WIB sampai selesai, RABU (23/04/2025).
Secara lengkapnya, hadir pada kegiatan tersebut masing- masing adalah Kapolsek Indrapura AKP REYNOLD SILALAHI SH, Camat Air Putih,MULIADI SE, Danramil 02 AP diwakili PELTU BUDI SANTOSO, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU M. SIREGAR SH, Kanit Binmas Polsek Indrapura IPDA J. NAINGGOLAN, Babinkamtibmas Kel. Indrapura BRIPKA M. HASIBUAN, Lurah Indrapura, EKO SUPIANDI dan PARA PENGELOLA WARUNG TUAK tersebut.
Terkait hal ini, Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara Polda Sumut, AKP REYNOLD SILALAHI SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara,IPTU AHMAD FAHMI SH, menyebutkan bahwa kegiatan ini pada intinya adalah mencari jalan keluar sebagai upaya menemukan solusi terhadap laporan warga mengenai aktifitas warung tuak yang mengganggu ketenangan kehidupan masyarakat sekitar.
Pada pertemuan tersebut, disebutkan Kasi Humas- Kata sambutan dan arahan dari Kapolsek Indrapura intinya adalah Mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Memberikan imbauan kepada pengelola warung tuak agar tidak menghidupkan musik hingga larut malam dan jangan menghadirkan pelayan – pelayan perempuan yang berpakaian minim dan tidak menjual minuman keras (beralkohol). Menyampaikan pesan -pesan Kamtibmas kepada pengelola warung tuak agar dapat menjaga Harkamtibmas di Wilkum Polsek Indrapura Polres Batu Bara. Menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar anti narkoba, karena narkoba musuh kita dan dapat merusak generasi bangsa dan berantas judi.
Sementara itu- masih disampaikan IPTU FAHMI SH, Penyampaian dari Camat Air Putih, intinya adalah tidak dibenarkan membangun / membuka warung di bantaran sungai Kel. Indrapura. Apabila pemerintah melakukan penertiban maka pengelola warung harus menerima.
Sedangkan, Penyampaian dari Kanit Binmas Polsek Indrapura intinya adalah Pengelola warung tuak wajib mematuhi peraturan ataus Perundangan – Undangan. Jangan membuat keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan. Kemudian dari lurah Indrapura, intinya bahwa lurah Indrapura sudah memberikan imbauan kepada pengelola warung tuak terkait adanya laporan keresahan dari masyarakat mengenai keberadaan warung tuak di Benteng / daerah bantaran sungai Indrapura itu.
Selanjutnya- dihasilkan beberapa butir atau poin-poin kesepakatan, yaitu ; Dilarang menjual minuman keras (beralkohol). Pada Pukul: 23.00 WIB, musik harus dimatikan. Pelayan perempuan memakai pakaian rapi yang menutup aurat dan warung jangan dibuat tempat maksiat atau tempat untuk melakukan perbuatan mesum, misalnya.o
” Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi dalam keadaan aman kondusif ! ” Pungkas Kasi Humas !
SUASANA PERTEMUAN PEJABAT TERKAIT DENGAN PARA PENGELOLA WARUNG TUAK di BENTENG/ BANTARAN SUNGAI INDRAPURA YANG MERESAHKAN MASYARAKAT, RABU (23/04/2025)