Batu Bara, 28 April 2025 —
Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (26/4/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, sekira pukul 15.08 WIB, tim Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekira pukul 16.08 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
4 (empat) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.897 gram,
1 (satu) buah tas ransel warna hitam,
1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna merah,
1 (satu) lembar mata uang 50 Ringgit Malaysia, dan
Uang tunai sebesar Rp1.035.000,-.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. RAMSES P. PANJAITAN, S.H. menyampaikan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera Utara khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara.