Demikian, Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Pukul 21.30 Wib dibawa Pimpinan Kanit reskrim Polsek Lima puluh IPDA Manahan SIREGAR serta Personil Melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan target perjudian di wilayah hukum Polsek Lima Puluh Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Dasar :
- Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi, Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

- Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, S.H.,S.I.K., Melalui Kapolsek Lima Puluh AKP TUKKAR L SIMAMORA,S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar yang selanjutnya dari hasil Penindakan didapatkan terhadap perjudian di amankan sebanyak 1(satu) orang benama, Brisman Lubis, Lk, 47 Tahun, Wiraswasta, Link IX Kel Lima puluh Kab. Batu Bara., sebagai berikut :
Adapun barang bukti yang diamankan sbb
1). Uang pasangan Judi online Togel sebanyak Rp 275.000.-( Dua ratus tujuh lima ribu rupiah2). 1(satu) buah Handphone Android Merk VIVo
3).2 (dua ) lembar kertas berisi angka pasangan togel
4) 2 (dua) buah Pulpen.V. Kronologis :
Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Pukul 21.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Tuak Ritonga yang berada di Lingkungan VI ada seorang laki laki sedang menulis judi online togel , Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lima puluh IPDA M.SIRRGAR bersama dengan anggota menuju lokasi warung tuak tersebut dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki laki penulis judi online togel berikut barang bukti uang pasangan judi online togel sebanyak Rp 275.000-(Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), l, 1(satu) buah HP android merek Vivo berisi akun pasangan judi online togel, 2(Dua) buah kertas yang berisi rekapan angka judi online togel, 2 (dua ) buah pulpen, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke mako Polsek Lima puluh guna proses lebih lanjut pungkah Kapolsek.
(Humas Polres batubara)