• 28 April 2025 02:33

Ternyata Lelaki ini melarikan diri ke Tanjung balai sesuai Bongkar Rumah Dan Curi Barang Berharga.

ByHumas Polres Batu Bara

Jul 27, 2024

Batu Bara | Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki an. Mhd Ibnu (28) warga Dusun I Desa Masjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Pembongkaran rumah dan melakukan Pencurian barang-barang berharga milik korban Risna (29) di Dusun VII Desa Masjid Lama Kec Talawi Kab Batu BaraBara, yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pelaku ditangkap petugas pada Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pkl 15.00 WIB di Kec Datuk Bandar Timur, Kab kota Tanjung Balai.

Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kanit Reskrim Ipda H Pardede yang disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib korban Risna berangkat dari rumah hendak berjualan makanan di simpang Manunggal yang mana pada saat itu korban mengunci rumahnya dan selanjutnya, pada pukul 22.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan kunci hendel pintu depan rumah telah rusak / dibobol dan selanjutnya korban melihat barang dan seluruh isi lemari yang berada di dalam rumah sudah berserakan dan setelah di cek barang – barang milik pelapor banyak yang hilang diantara berupa : 3 ( tiga ) Cicin emas, 1 ( satu ) unit kipas angin merk Miyako, 1 ( satu ) Masker Merk Yumi, 7 ( tujuh ) kain sarung merk Wadimor, 3 ( tiga ) potong Baju, 1 ( satu ) buah tas warna hitam, 1 ( satu ) buah baju daster, 1 ( satu ) buah Makena warna biru, 1 ( satu) celana trening warna hitam, dan kemudian korban keluar rumah dan minta tolong kepada warga sekitar sehingga warga sekitar melakukan pencarian dan selanjutnya Pelapor bertemu dengan saksi SAYUTI dan MUSRI HAMDANI dan kedua saksi menerangkan bahwa yang melakukan pencurian terhadap barang – barang milik korban adalah laki – laki bernama Ibnu. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar RP 20.000.000. ( Dua puluh Juta Rupiah ) dan merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke polsek Labuhan Ruku” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pkl 15.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede beserta anggota unit Reskrim mendapat infomasih dari masyarakat pelaku pencurian dan hasil CV benar pelaku berada di Kab kota Tanjung Balai Kec Datuk Bandar Timur Kel Bunga Tanjung, mendapat informasih tersebut kanit reskrim bersama anggota, langsung ke TKp dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di boyong ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buahh Kipas Angin merk Miyako, 7 ( Tujuh ) Buah Kain Sarung Merk Wadimor, 10 ( Sepuluh ) Buku Tulis, 1 ( Satu ) Buah Tas Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Baju Gamis Kotak – Kotak Warna hijau putih, 1 ( Satu ) Buah Celana Trening Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Mekenah Warna Biru, 1 ( Satu ) Buah Mixer Merk Yumi, 1 ( Satu ) Cicin mas, 1 ( Satu ) Buah Obeng dan 1( Satu ) Buah Gunting.

(Humas Polres Batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *