TEAM OPSNAL RESKRIM POLSEK LIMA PULUH BEKUK DIDUGA PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Polres Batu Bara mengamankan seorang lelaki berinitial HAN Als NAP (26) warga Desa Pematang Panjang Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara Sumut di Tebing Tinggi Sumut diduga terlibat kasus Penggelapan satu unit Sepeda Motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana, sekira Pukul: 23.00 WIB, Kamis (11/07/2024).
Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara, AKP TUKKAR L. SIMAMORA SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara,AKP AH.SAGALA membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Lima Puluh Tanggal 26 Juni 2024. Sementara waktu kejadian penggelapan, Senin (24 Juni 2024) sekira Pukul : 18.30 WIB. TKP Dusu II Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara. Pelapor ; NAZARUDDIN (29) warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara. Barang Bukti 1 lembar BPKB Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL, 1 Lembar STNK Sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL.
Dipaparkan Kasi Humas,cerita kejadiannya begini ; Pada Hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 18.30 WIB, Pelapor bersama keponakannya sedang berada di sawah miliknya yang berlokasi di Dusun II Desa Air Hitam Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara. Pada saat itu Pelapor mau menuju ke rumahnya atau pada saat Pelapor beranjak pulang, ada seorang laki-laki ( HAN Als NAP ) datang menghampiri Pelapor dan berkata “ADA AIR MINUM BANG” Pelapor menjawab “GAK ADA BANG”, Kemudian laki-laki (terlapor) tersebut menjawab lagi “IKUT AKU PULANG BANG, TOLONG ANTARKAN KE PASIR PERMIT”. Tak berapa lama kemudian Pelapor pergi pulang bersama keponakan dan membonceng seorang laki-laki (terlapor) tadi. Sesampainya di Pasir Permit laki-laki lelaki itu minta tolong (menyuruh) Pelapor membelikan air minum di warung depan dengan berkata “BELI KAN DULU AIR MINUM, KUPAKE KERETA BENTAR YA KESANA”. Sembari Pelapor berjalan menuju warung, kemudian Terlapor pergi membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam itu dan tiada kembali.
Atas peristiwa licik tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Lima Puluh mohon diproses lebih lanjut. Lebih jelasnya,Sepeda Motor tersebut jenis Honda Supra X 125 No.Pol BK 5988 VAL; Type NF125TR M/T; No.Rangka MH1JB9121BK741861 ; No.Mesin JB91E2733043 atas nama pemilik dasar tertera di BPKB, MAT NATAN
Lalu masuk kecerita penangkapan diduga pelaku. Oleh Kasi Humas, diuraikannya begini ; Pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M.SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku penggelapan, HAN Als NAP sedang berada di Tebing Tinggi Sumut.
Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M.SIREGAR berangkat menuju TKP yaitu di Tebing Tinggi. Dan sesampainya di lokasi yang dimaksud, Personel Unit Reskrim Polsek Lima puluh langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan diboyong atau digelandang ke Polsek Lima Puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku
Lelaki diduga pelaku penggelapan Sepeda Motor berinitial HAN Als NAP diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Kamis (11/07/2024)