
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda H. Pardede, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ilham Syaputra (27) warga Beringun Ujung Dusun IV Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, beserta barang bukti 1 (satu) paket sedang yang berisikan sabu-sabu, pada hari Kamis 25 Juli 2024, sekira pukul 15:30 WIB, di Beringin Ujung Dusun IV Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu BaraBara.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap pelaku bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( Satu ) orang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu- sabu Sedang duduk – duduk Dekat SD Negeri Desa Bogak, lagi nunggu pembeli, setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede melakukan pengintaian dan setelah melihat pelaku langsung di lakukan penangkapan, tapi pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, sekop, mancis dan gunting di temukan dalam saku celana pelaku.dan ditemukan 1 (Satu) paket Sedang Narkotika selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) paket Sedang Narkotika jenis Sabu- sabu, 1 (Satu) Mancis, 1 ( Satu) Gunting, 1 ( Satu) Skop dan 8 ( Delapan) plastik kosong ukuran kecil”.