BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berprofesi sebagai nelayan diamankan bersama barang bukti belasan paket sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang dinilai akurat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 26 Januari 2026, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka utama, Muhammad Revi Hamdani (38), warga Desa Pahlawan.
Selain tersangka utama, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Ibnu Hajar (45), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan tes urine.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk sekop, dua dompet, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
“Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan terus mengembangkan jaringan guna mengungkap pelaku lainnya,” ujar Kapolres.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
