BATUBARA – Seorang pria dewasa dan tiga remaja ditangkap tim Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan Rudapaksa seorang perempuan dibawah umur sebut saja Melur (16), di Perkebunan Sawit Lonsum Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (5/4).
Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan keempat pria tersebut usai meminum minuman keras (Miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai, Batu Bara.
Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial W (15) tahun, MS (16), DW (16), dan P (21), yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H., melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, Minggu (13/4), peristiwa tersebut bermula saat korban Melur dijemput oleh W dari rumah tante korban tempat korban tinggal pada malam hari, dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai.
Setiba di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 (Empat) temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban agar ikut minum miras.
Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, pada Minggu (6/4) sekira pukul 02.00 Wib.
Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban Melur ke rumah Tantenya. Pagi itu juga Melur menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya.
Setelah menutup telepon, ayah korban Ir, 48 tahun, langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal Melur. Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ, namun dirinya dirudapaksa 5 (Lima) orang pria secara bergilir.
Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan. Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipada Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/4/2025), Ungkapnya.
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai. Saat diinterogasi singkat, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap Melur bersama teman-temannya. Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 (Tiga) terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P, namun seorang lainnya telah melarikan diri (Pencarian), Paparnya.
“Saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan, dan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), dan ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, Pungkasnya.