• 26 Desember 2025 02:07

Sat RES Narkoba Komitmen berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa.

Batubara | 01 Agustus 2024.

Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, S.H.,S.I.K., berkomitmen untuk memberantas Narkoba hingga ke Pelosok desa, melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP FERI KUSNADI, S.H.,M.H., tetap melaksanakan penangkapan terhadap Bandar dan Pemakai Narkoba, hingga Kabupaten Batubara terhindar dari Sarang Narkoba, selanjutnya Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA HARI PERMANA, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga Bandar Narkoba pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Merdeka desa lalang kec. Medang deras Kab. Batu Bara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 140 / VII / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024, telah diamankan satu orang yang diduga Bandar Narkoba bernama RIKI HANDOKO ALIAS RIKI BANJARAN, 27 tahun, mocok-mocok alamat Dusun Merdeka desa lalang kec. Medang deras Kab. Batu Bara, melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan,

  • 1 (satu) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram.
  • 3 (tiga) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram.
  • 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop.
  • 2 (dua) buah timbangan eletrik.
  • 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
  • 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
  • 1 (satu) buah mancis.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah handphone android warna hitam merk vivo.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam.
  • 1 (satu) buah dompet kecil corak bunga-bunga.

URAIAN KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN :

Berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada seorang sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu di Perladangan yang beralamat di Dusun Merdeka desa lalang kec. Medang deras Kab. Batu Bara.

Kemudian personil Satres Narkoba polres batu bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 17.00 wib personil Satres Narkoba polres batu bara berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama RIKI HANDOKO.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap RIKI HANDOKO dan ditemukan barang bukti dari penguasaan RIKI HANDOKO yaitu : 1 (satu) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram. 3 (tiga) paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram. 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop. 2 (dua) buah timbangan eletrik. 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang. 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil. 1 (satu) buah mancis. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah handphone android warna hitam merk vivo. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 1 (satu) buah dompet kecil corak bunga-bunga. kemudian RIKI HANDOKO menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran.

Selanjutnya personil Satres Narkoba membawa RIKI HANDOKO berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor SATRESNARKOBA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

-Humas Polres Batubara-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *