BATUBARA – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang Petani berinisial GI (39) yang merupakan pemakai barang terlarang sabu. GI tak berdaya saat dilakukan penangkapan di Dusun I Desa Perkebunan Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (17/4) Pukul.16.00 Wib.
Penangkapan terhadap warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara ini berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang terlarang diduga sabu seberat 0,15 Gram, 1 (Satu) plastik klip kosong, dan 1 (Satu) Unit Bong yang diakui adalah benar miliknya.
Begitu mendapat pengakuan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, GI langsung diamankan ke Kantor Sat Narkoba, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala.
“Kini GI yang merupakan seorang petani, beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP A.H. Sagala