BARU BARA – Dalam menyikapi pelanggaran lalulintas, Personil Sat Lantas Polres Batu Bara, melakukan penilangan di Jalinsum Simpang Pos Lantas Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (7/10) Pukul.16.20 Wib.
Tilang diberikan kepada pelanggar lalulintas diantaranya 100 lembar tilang untuk pengendara sepeda motor, dan 20 Lembar tilang untuk pengendara roda empat.
Pemberian tilang teguran dimaksudkan untukemberikan pembelajaran bagi pengendara agar selalu tertib dalam berlalulintas, Sebut Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H, M.H.
“Dengan dilaksanakannya giat ini diharapkan dapat menanamkan disiplin pengendara agar selalu mematuhi tertib lalulintas. Hal ini agar terciptanya kamseltibcarlantas, dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas”,