Batu Bara, 23 Agustus 2025 – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi strategis pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Pos Lantas Indrapura, dan personel Pos Lantas Sei Bejangkar.
Lokasi pelaksanaan kegiatan meliputi Jalinsum Simpang Kwala Tanjung, Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima, Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, serta beberapa lokasi lainnya yang dianggap rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
Fokus utama kegiatan ini adalah:
– Pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan.
– Tindakan kepolisian terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
– Himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm berstandar SNI.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan sebagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujar Kasat Lantas Polres Batu Bara.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah:
– Situasi Kamseltibcarlantas terpantau kondusif.
– Terjadi penekanan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sat Lantas Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan serupa secara berkelanjutan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Batu Bara.