Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua hari akhirnya Unit Reskrim Polsek Indra Pura berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dengan meringkus dua sejoli terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan pasangan kekasih.
“Keduanya kita ringkus dari rumah masing-masing pada Selasa Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Manahan, Rabu (12/3/2025).
Kedua terduga pelaku masing-masing pemuda inisial FR, 20 tahun, belum memiliki pekerjaan dan masih ikut orang tua warga Dusun VI Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Kemudian seorang pelajar putri inisial NMP, 17 tahun, warga Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
“Diinterogasi mereka mengakui perbuatan membuang bayi hasil hubungan gelap yang mereka lakukan,” imbuh Manahan.
Atas pengakuan tersebut, kedua sejoli yang dipersangkakan melanggar Pasal 305 KUHP Subsider Pasal 76b dan 77b UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak digelandang ke Polsek Indra Pura.
“Hari ini kedua terduga pelaku telah kita limpahkan ke Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya,” tutup Manahan.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang kedua pasangan kekasih tersebut ditemukan Paimin, 63 tahun warga Dusun IX Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara di balik tembok rumah warga di Dusun IX Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 22.20 WIB