
Personil Polres Batu Bara menggealar Patroli dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan Sasaran Begal, Curas, Tawuran dan Geng Motor di Wilkum Polres Batu Bara.
Pelaksanaan Patroli berdasarkan, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/229/VI/LIT.7/2024 tanggal 7 Juni 2024 Perihal Untuk Menekan Angka Kriminalitas terjadinya kejahatan curas/begal di Wilayah Provinsi Sumut.
Selain itu ada Surat Perintah Kapolres Batu Bara dengan Nomor : SPRIN /./ IX/ PAM.3.3 / 2024 Tanggal 03 September 2024 Perihal Kegiatan Patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dengan sasaran Begal, Curas, Tawuran, Gen
Sebelumnya, pelaksanaan Patroli dengan
menggunakan Kendaraan Dinas Patroli sebanyak 2 Unit, dilaksanakan Apel yang di Pimpin Pawas dan Padal Patroli Polres Batu Bara di Lapangan Mako Polres Selasa, (3/8).
Kasi Humas AKP. AH. Sagala, menjelaskan Patroli Gabungan dilakukan di Mako Polres Batu Bara – Simp. Mangkai Baru – Pintu Tol Lima Puluh – Perbatasan Simp. Mangkai Baru dengan Simalungun.
” Patroli Gabungan Dilakukan setiap Malam Guna Memberikan Kenyamanan dan Keamanan Bagi Masyarakat Kabupaten Batu Bara, ” kata Kasi Humas AKP. Sagala.