• 20 Mei 2025 00:19

POLRES BATU BARA, GELAR PRESS REALESE- UNGKAP KASUS CURAT & TSK PELAKU

ByHumas Polres Batu Bara

Agu 15, 2024

KEGIATAN Press Realese terkait Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberataan di Wilkum Polres Batu Bara,berlangsung sekira Pukul ; 11.15.00 WIB,RABU (14/08/2024).

Berikut ini fakta fakta yang terungkap disampaikan Kapolres Batu Bara Polda Sumut, AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB SH,S.I.K, kepada para Wartawan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP ALFANDER H.SAGALA ;

Pada Hari Senin Tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB, bertempat di Dsn. VII Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara telah Terjadi Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban An. NURHAYATI SARAGIH, Pr, 34 Tahun, Islam, Karyawan SPBU, Alamat : Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Pada Hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB, bertempat di Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara juga Terjadi Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban An. SUHARDI, Lk, 58 Tahun, Wiraswasta, Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Pada Tanggal 01 Agustus 2024 Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dengan Dasar; Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara Tanggal 30 juli 2024 atas Nama pelapor DARWIN SAHPUTRA SARAGIH. Nomor : LP/B/ 328/VIII/2024/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 10 Agustus 2024, atas nama pelapor SUHARDI.

Barang Bukti : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO29115031, (satu Unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Pink dengan Nopol BK 3279 QAM

1 (satu) Buah Buku Tabungan Atas Nama OKKY AQILA dengan No Rekening 0323-0107-4473-5001 (satu) Buah Kotak Handphone merek Iphone 12 Pro Max Warna Abu Abu dengan IMEI I: 356728116798790 IMEI II:35672811622346

1 (satu) Buah Kotak Handphone merek ROG Asus dengan IMEI 1:357859247271255 IMEI |I:357859247271263, 1 (satu) Buah Kota Handphone Merek VIVO 1603 dengan IME1:863997030642055 IMEI Il:8639970306420481, (satu) Lembar Print Out Rekening Korang Atas Nama OKKY AQILA Periode 01 Agustus 2024 – 12 Agustus 2024 Uang Tunai Sebanyak Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) Kalung Rantai Emas Dengan Liontin Berbentuk Segi Empat.

1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Sabar, 1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Modern, 1 (satu) lembar BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503.

1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK No Pol ; 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JM0210MK243083 dan No. Mesin : JM02E1243114, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114, 1(satu) buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114

1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No.Pol: BK 2538 OAI. Ada pun Modus Operandinya, yakni melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Rumah Milik SUHARDI als ACIN yang mana cara dari tersangka masuk kedalam rumah milik SUHARDI AIs ACIN dengan cara memanjat pagar tembok rumah. Dan setelah berhasil masuk kemudian membuka pintu depan rumah kemudian mengarah ke arah dapur rumah korban, dan sesampainya di dapur dan bertemu dengan pembantu korban.

Selanjutnya pembantu korban disekap dan dikunci dari luar pintu kamar, kemudian para pelaku menuju arah pintu kamar utama korban, dan sesampainya dipintu kamar utama korban, kemudian didalam pintu kamar ada anak dari korban, keponakan dari korban,

Selanjutnya para pelaku menuju kulkas yang ada didalam kamar, kemudian membuka pintu lemari kulkas dan para pelaku mengambil uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kalung emas, kemudian pelaku keluar dari kamar utama dan mengunci anak – anak korban dan kemenakan korban dari luar pintu kamar, selanjutnya para pelaku keluar dari rumah korban.

Adapun Initial Nama masing masing diduga Pelaku adalah ; SUP als IJ, Lk, 45 tahun, Wiraswasta, Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. ANT, Lk, 22 Tahun, Wiraswasta, Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

G W , Lk, 20 Tahun, wiraswasta, Dusun II Merbo Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara, IMM Lk, 29 Thn, Mocok mocok , Dusun VI Desa Sei Beluru Kec.Meranti Kab.Asahan MR, Lk , Islam , Mocok Mocok , Dusun II Desa Meranti Kec.Meranti Kab.Asahan

Selanjutnya, Kronologis Penangkapan ; TKP I : Setelah pelapor melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selas lanagal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Kemudian Pelapor atas nama DARWIN SAHPUTRA SARAGIH membuat pengaduan ke Polres Batu Bara dengan laporan polisi nomor: LP /B / 320 /VII/SARAGIH.

Setelah menerima laporan dari pelapor kemudian anggota sat reskrim Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Jatanras IPDA ADE SUNDOKO MASRY , SH sekira pukul 23.00 Wib melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP di JI. Dusun VII Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara dan diketahui beberapa nama dari 2( dua ) diduga pelaku yaitu MR (tertangkap),dan (tertangkap. Kemudian anggota Satreskrim langsung mencari keberadaan para pelaku.

TKP II : Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Personil unit Resum Sat reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang berada di Desa binjai baru , kemudian Unit I sat Reskrim Polres Batubara yg di Pimpin langsung oleh Kanit I sat Reskrim Polres Batubara IPDA ADE S MASRY S.H langsung bergerak menuju TKP kemudian melakukan Olah TKP introgasi saksi-saksi dan didapat bukti petunjuk yang akurat bahwasanya sepeda Motor korban ditemukan di daerah Simpang Kawat Kab Asahan

Kemudian tim menggunakan IT untuk mengecek keberadaan terduga pelaku pencurian & kekerasan kemudian hasil penyelidikan di temukan dan Team bergerak untuk mengamankan 2 orang pelaku An. ANT dan SUP als KI yang keduanya beralamat Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Pelaku an. ANT diamankan di Simpang kuburun Desa Binjai Baru dan setelah diintrogasi kepadanya bahwasanya benar ia bersama dengan GW telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan ianya berperan memegang kayu, dan senjata sedangkan pelaku GW berperan mengambil barang hasil curian dan menyekap anak korban

Sedangkan pelaku an. SUP als KI berperan sebagai pelaku yang merencanakan dan menyuruh ANT seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pertemuan, waktu untuk melakukan Pencurian tersebut.Sedangkan diduga pelaku GW melarikan diri dan telah tertangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara

Berkaitan dengan ini, Kapolres Batu Bara Polda Sumut AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB SH,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP ALFANDER H.SAGALA merinci, bahwa pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Sekira Pukul 11.15 WIB, bertempat di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara telah dilaksanakan Kegiatan Press Realese yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara *AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S.I.K, didampingi Wakapolres Batu Bara KOMPOL IMAM ALRIYUDDIN, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP DR. ENAND. H. DAULAY, SH, MH dan Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP RUBENTA TARIGAN, SH

Pada Kesempatan Kegiatan Press Realese tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S.I.K, mengatakan, antara lain Ucapan Syukur Kepada Allah Swt. Ucapan Terimakasih dan Selamat datang kepada Para Wartawan pada Kegiatan yang saat ini dilaksanakan.

Memberitahukan terkait Kronologis Kejadian yang dilakukan oleh Para diduga Pelaku dan Kronologis Penangkapan yang dilakukan personel Polres Batu Bara. Memberitahukan Bahwa tentang peristiwa Kriminal yang telah terjadi saat ini Personel Polres Batu Bara masih melakukan Kordinasi dengan Polres Asahan untuk dilakukan Pengembangan lebih lanjut guna mengetahui apakah masih ada Para Pelaku lainnya.

Memberitahukan bahwa Penangkapan yang telah dilakukan tersebut guna menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang Kemudian dikembangkan di Lapangan.

Atas Perbuatannya Kelima Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPIdana. Hukuman 12 (dua belas) tahun, Pasal 365 ayat (2),ke 2e dari K.U.H.Pidana.

Kemudian Kasi Humas mengabarkan, kegiatan berjalan lancar- sementara situasi, dalam keadaan aman dan baik

Saat Polres Batu Bara Polda Sumut, menggelar Kegiatan Press Release tentang pengungkapan sejumlah kasus Curat di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Polda Sumut, RABU (14/08/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *