

Polres Batu Bara Polda Sumut dalam hal ini Polsek Labuhan Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana, yaitu mengamankan seorang lelaki berinitial HER Als LE (31), warga Kec.Nibung Hangus Keb.Batu Bara,diduga pelaku Curat dengan cara menodongkan senjata jenis Pistol Air, sekira Pukul : 22. 30 WIB, SABTU (19/10/2024).
Kapolres Batu Bara, AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB SH,S.I.K melalui Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, AKP CECEP SUHENDRA disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH. SAGALA kepada para wartawan, ada pun Dasar penangkapan yakni ; Nomor : LP / B / 178 / X / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Senin Tanggal 21 Oktober 2024 An. Pelapor DEVITA SAFNA.


Lebih jelasnya disampaikan Kasi Humas, kejadiannya pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib. TKP; Jl Dusun Vlll Desa Kwala Sikasim Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Yang mejadi korban, DEVITA SAFNA, Pr, (31) warga Dusun Vlll Desa Kwal Sikasim Kec Sei Balai Kab. Batu Bara Sumut. Sementara itu, yang menjadi tersangka berinitial HER Als LE (31), warga Desa Ujung Kubu Kec.Nibung Hangus Kab. Batu Bara.
Lebih lanjut, AKP AH.SAGALA menyampaikan Kronologis Kejadiannya, adalah Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah milik korban di dusun Vlll Desa Kwala Sikasim Kec Sei Balai kab batu bara dimana korban sedang berada di toko miliknya, lalu datang seorang laki laki tidak kenal dengan mengendarai Sepeda Motor dengan alasan mau mengisi Pulsa dan mau mentranfer uang . Korban mengatakan tidak bisa dikarenakan jaringan internet lagi ada gangguan. Kemudian diduga pelaku langsung menodong korban dengan senjata jenis pistol ke arah kanan dan mengatakan serahkan uang kamu dan pelaku langsung menembakan senjata tersebut. Korban ketakutan, langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit meminta tolong. Hanphone milik korban yang terletak di meja toko, jenis Oppo A6 hitam kristal dengan No imei 1. 86524505277773 dan imei 2. 865245052777765 diambil oleh pelaku dan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku.
Selanjutnya, atas dasar laporan korban, dilakukanlah cek dan olah TKP juga Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa PENCURIAN DENGAN KEKERASAN yang di alami oleh korban. Hasil dari salah satu rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke Jalan umum, tampak ada seseorang, hasil rekaman yang dicurigai. Lalu, dipertanyakan kepada korban tentang orang yang dicurigai itu, korban menerangkan benar bahwa orang tersebutlah yang melakukan pencurian di toko miliknya dengan cara pelaku menodongkan pistol. Dan menurut keterangan saksi saksi bahwa pelaku yang melakukan tindakan adalah HER Al LE, warga Desa Ujung Kubu.
Kemudian unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin kanit Reskrim IPDA HARTO PARDEDE, melakukan pencarian terhadap diduga pelaku dan sekira Pukul 22.30 WIB, didapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di salah satu warung makan di Tanjung tiram sedang makan. Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal langsung menuju ke lokasi diduga pelaku berada itu. Langsung diakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya dan dari dalam tas miliknya dilakukan penggeledahan badan serta barang yang dibawanya. Ternyata ada jenis Pistol air Sop Gun kemudian pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
SEORANG PRIA, BERINITIAL HER,Als LE,Lk (31) WARGA DESA UJUNG KUBU KEC. NIBUNG HANGUS KAB.BATU BARA SUMUT, DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK LABUHAN RUKU DIDUGA PELAKU CURATÂ DENGAN CARA MENODONGKAN PISTOL AIR SOP GUN, SABTU (19/10/2024)