Rum Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi berinisial DI (34) alias Dedek saat menunggu pembeli di Jalan Kris Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (8/4) sekitar Pukul.07.00 Wib.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi, Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan warga Brohol, Kecamatan Se’i Suka, Batu Bara ini, beserta barang bukti diduga Pil Ekstasi sebanyak 50 Butir (19,42 Gram), Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Senin (14/3).
Tidak hanya itu lanjutnya, barang bukti lain juga ditemukan, 1 Plastik klip ukuran besar tempat penyimpanan pil ekstasi, 1 lakban, 1 tisu, 1 kotak rokok, dan 1 unit handphone android. Dari interogasi singkat, Dedek mengaku bahwa barang miliknya tersebut, akan dijual kepada seseorang yang tidak diketahu inisialnya.
“Kini DI alias Dedek, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di komando guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkas AKP AMH. Sagala.