Telah diamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UUNo 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dasar 1(Satu) Nomor LP / B -/60/1I’-Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Tanggal 24 Februari 2025
2(Satu)Sp.Kap. nomor : 69/VII/2025/Reskrim , tanggal 02 Juli 2025 Waktu Ke Jadian SingkatPada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib.Tempat Kejadian Pekara(TKP) Di Jalan Parawisata Dusun Bahagia Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten BatuBara.
Korban Pelapor SANTI , Jenis Kelamin Wanita , Umur 37 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan .parawisata Dusun Bahagia Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.’”AK”Jenis Kelamin,Wanita, Umur 12 Tahun, Pekerjaan pelajar, Alamat Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.”AL”,Jenis Kelamim Wanita, Umur 12 Tahun,Pekerjaan pelajara, Alamat Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tersangka
“MY” Jenis Kelamin Laki Laki , Umur38 Tahun Avama Islam,Suku Melayu, Pekerjaan Nelayan, Alamat. Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Kornologis Kejadian Singkat
Pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 17.00 WibDiJalanPedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara telah terjadi Tindak pidana Kejahatan Pornografi yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban AL dan AK, Pada saat pelapor di rumahnya kemudian datang anak pelapor AL dari bermain dengan AK danmenyampaikan kalau ianya bertemu dengan terlapor di jalan Pedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara kemudian terlapor membuka celana yang dipakainya lalu menunjukan alat kelaminya kepada korban kemudian korban takut dan berlari menuju kerumah AK Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkanya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI Koronologi Penangkapan:””Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2025 Sekira pukul 19.00 Wib.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercayabahwasanya Atasnama.
MY Sedang berada di Desa Bandar Rahmat sedang bersama Teman² nya mendengar informasi itu team bergerak ke pelabuhan TanjungTiram untuk menaiki Kapal penyebarangan menuju desa tersebut,dikernakan jalan akses menuju ke Desa tersebut hanya dengan kapal penyebarangan ,namun setelah sampai MY sudah tidak berada di tempat.
kemudian team mencari kembali informasi menyebarkan informen dengan sigap dan jam 20.00Wibteammendapatkaninformasi keberadaan Atasnama. MY sedang berada di Desa Kayu ara sedang Minum di Warung tuak Milik. M. Saragih, dengan cepat team bergerak kembali menyebrang, setelahnya team langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) informasi & benar bahwa Atasnama. MY ada di tempat tersebut.
kemudian team mengintrogasi dan benar bahwa terduga tersangka mengakui perbuatannya, untuk demikian mempertanggung jawabkan perbuatan nya team memboyong tersangka ke Mako polres Batubara untuk di proses lebih lanjuut. Personil Satreskrim Polres Batu Bara Yang Maksanakan Tugas Penangkapan.
1(Satu)AIPTU VIKTOR HTB SH2( Dua)BRIPKA ANDI SYAPUTRA3(Tiga)BRIGADIRSERGIOSH4(Empat)BRIGADIR PARLIN 5( Lima)BRIPDA ANJU SITUNGKIR
Tidakan Selanjutnya
1( Satu)Lengkapi Mindik
2( Dua)Riksa tersangka
3(Tiga)Proses Lanjut
4( Empat) Surat perintah Penahanan.
5( Lima)Limpah ke JPU,”Ujarmya”Kasat Reskrim Polres Batu Bara” “AKP TRI BOY A SIAHAAN S.I.K, M.H, M.Sc.