• 14 Mei 2025 20:01

PENERTIBAN WARUNG TUAK di DESA TANJUNG MUDA, DIMUSYAWARAKAN

ByHumas Polres Batu Bara

Jul 18, 2024

PENERTIBAN WARUNG TUAK di DESA TANJUNG MUDA, DIMUSYAWARAKAN

WARUNG TUAK memang merupakan problem masyarakat. Selain beralasan itu merupakan minuman tradisional yang merupakan warisan para leluhur, namun maboknya dapat menimbulkan penyakit masyarakat. Selain menimbulkan kemeriahan dan terkesan lokasi bersenang senang bersukaria, riang gembira, satu hal yang terkadang luput dari perhatian terutama oleh para peminum tuak itu sendiri tentang kejiwaan para peminumnya yang tidak labil. Mudah tersulut emosi . Tidak heran di warung tuak sering terjadi perkelahian bahkan pembunuhan. Lagi pula mabok dapat menjadi pendorong terjadinya berbagai aksi kejahatan dan sumber keretakan rumah tangga. Masyarakat Desa Tanjung Muda Kec.Air Putih Kab.Batu Bara Sumut yang kebetulan di Desa mereka terdapat warung tuak, tidak terima akan hal ini. Polisi musti turun tangan !

Karena itulah Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara Polda Sumut diwakili Waka Polsek, IPDA DEDI ASMADI menghadiri kegiatan Musyawarah Penertiban Warung Tuak yang berada di Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, bertempat di Balai Desa tersebut, Pukul: 10.30 WIB sampai selesai, Rabu (17/07/2024).

Secara rinci, giat dihadiri ; Kapolsek Indrapura diwakili Waka Polsek IPDA DEDI ASMADI, Kanit Binmas Polsek Indrapura IPDA A.A SIREGAR, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Muda BRIGADIR ILHAM, Kepala Desa Tanjung Muda diwakili Sekdes, SUDIRMAN, Ketua LPM MHD DAROIK, Tokoh Agama MUKTAR SYAM, Tokoh Masyarakat PONIJAN, Tokoh Pemuda MIARMAN, Para Kepala Dusun dan warga masyarakat Desa Tanjung Muda. Termasuk pengelola warung tuak, TINA, LESNI, KESI, RIZAL dan SYUKRI.

Ada pun rangkaian kegiatan yakni Kata pembuka oleh Sekdes Tanjung Muda SUDIRMAN, penyampaian keberatan dari tokoh masyarakat yang disampaikan oleh PONIJAN yang intinya : Masyarakat Desa Tanjung Muda keberatan dengan adanya Suara Musik yang keras hingga larut malam dan wanita penghibur. pelayan warung tuak harus berpakaian rapi dan suara musik pada waktu ibadah dimatikan serta pada pukul 22.00 Wib musik dihentikan. Bukan cuma Ponijan, Tokoh Pemuda Miarman pun angkat bicara tentang keberatannya.

Tentang ada sekelompok masyarakat yang mendatangi warung tuak tersebut, Miarman mengatakan, warga masyarakat Desa Tanjung Muda bukanlah melakukan swiping akan tetapi mendatangi warung tuak secara baik-baik untuk menyampaikan keberatan warga karena adanya Suara Musik keras hingga larut malam yang mengganggu istirahat mereka. Karena itu dia meminta kepada pengelola warung tuak untuk mengecilkan suara musik.

Sementara itu,bimbingan dan arahan dari Waka Polsek Indrapura IPDA DEDI ASMADI menyampaikan yang intinya : Mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Kepada pengelola warung tuak agar mentaati peraturan dan kesepakatan sehingga tidak menggangu aktivitas atau waktu istirahat masyarakat sekitar.

” Mari sama sama kita saling harga menghargai sehingga terjaga kearifan lokal ” Kata Waka Polsek.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Polsek Indrapura secara rutin melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kamtibmas guna terciptanya Harkamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, musyawarah menghasilkan kesepakatan bahwa Pekerja di warung tuak harus berpakaian rapi dan sopan. Suara musik mulai Pukul 20.00 s/d 23.00 WIB, volumenya dikecilkan. Pada Bulan Suci Ramadhan segala aktifitas yang ada di warung tuak harus ditutup atau dihentikan secara total. Dan pada Pukul : 24.00 WIB,musik harus dihentikan.

Selanjutnya apabila pengelola warung tuak melanggar kesepakatan maka akan diberi surat peringatan 1 dan 2 dan apabila melakukan pelanggaran kembali, maka pengelola warung tuak siap menutupnya. Kegiatan musyawarah selesai, giat berjalan dengan lancar , sementara situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Demikan informasi diperoleh dari Kapolres Batu Bara, AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB SH,S.I.K,melauli Kapolsek Indrapura,AKP REYNOLD SILALAHI SH, disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH.SAGALA dan disebarluaskan kepada para wartawan Unit Polres Batu Bara Polda Sumut oleh Drs.Ebson A.Pasaribu selaku Koordinator pemberitaan di Kehumasan Polres Batu Bara

Saat Polsek Indrapura Polres Batu Bara menyertai musyawah penertiban warung tuak di Desa Tanjung Muda Kec.Air Putih Kab.Batu Bara, Rabu (17/07/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *