• 27 April 2025 21:33

Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri di Polsek Indrapura.

ByHumas Polres Batu Bara

Sep 27, 2024

Peristiwa penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira Pukul 18.00 Wib menyerahkan diri. Pasalnya pelaku Muhammad Ridho (27) warga Desa Pematang Jering Kec Sei Suka datangi unit Reskrim Polsek Indrapura untuk menyerahkan dirinya adalah kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, TKP di Dusun I Desa Pematang Jering Kec Sei Suka Kab Batu Bara.

Menurut Kapolsek Indrapura kronologis kejadianya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira Pukul 18.00 Wib saat korban Nuraidah (45) dengan pelaku sedang berada Areal Perkebunan PT EMHA Dusun I Desa Pematang Jering Kec Sei Suka.

Korban melihat tanaman ubi miliknya dirusak/dimakan oleh lembu jagaan pelaku Muhammad Ridho (27) warga Desa Pematang Jering Kec Sei Suka.

Kerena kesal korban Nuraidah mendatangi pelaku Muhamamd Ridho dan mengatakan KAU JAGA LA LEMBUMU tiba-tiba pelaku langsung memukul mata korban sebelah kiri.

Aku korban, pelaku juga menggigit tangan kiri korban.

Setelah memukul mata korban sebelah kiri dan menggigit tangan kiri, pelaku melarikan diri akibat kejadian tersebut.

Sehingga korban mengalamin luka lebam pada mata kiri korban sehingga mendapatkan perawatan di rawat di RSU Bidadari.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura tentang perisitiwa yang dialami korban.

Atas dasar laporan korban tersebut unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban.

Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib pelaku mendatangi unit Reskrim Polsek Indrapura dan menyerahkan diri

Pelaku penganiayaan langsung dibawa oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar, melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku diserahkan ke piket Reskrim Polsek Indrapura, guna diproses lebih lanjut, tutup Kapolsek Indrapura dan pelaku penganiayaan dipersangkakan dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *