Batubara | 16 Juli 2024
Kapolres Batubara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, S.H, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr. ENAND H. DAULAY, S.H., M.H. Melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan target Perjudian, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA.. dengan Personil Operasional Reskrim.
I. Dasar :
- Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
- Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
II. Waktu Dan Tempat :
Hari/ Tgl : Selasa/ 16 Juli 2024.
Pukul : 15.30 Wib.
Tempat : Di Warung/Kafe Lasman Lumban Toruan Dsun VI Desa Pasar Lapan Kec.Air Putih Kab.Batu bara
III. Adapun hasil Data Nama Pemilik Warung/Kafe Penjualan MIRAS tersebut Atas nama :
- Nama : Lasman Lumban Toruan
Tempat/tgl lahir : Parulohan, 06 Januari 1960
Jenis Kelamin :Laki Laki
Agama : Kristen
Umur : 64 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
IV. Adapun yang diamankan sbb :
- 4 (empat) Botol Minuman Keras Beralkohol Berjenis :
π1 (Satu) Botol Minuman keras Merek Anggur Merah
π 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Anggur Hijau
π 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Kawa-Kawa
π1( Satu) Botol Minuman Keras Anggur Putih

V. Kronologis :
Kegiatan dihari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Pukul 15.30 Wib, Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA.. Melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan target Perjudian. Didapati informasi dari masyarakat yang mana resah akan adanya perjudian jenis darat dan online Di Warung/Kafe Lasman Lumban Toruan di Dusun VI Desa Pasar Lapan Kec.Air Putih Kab.Batu bara. Ketika anggota Opsnal mendatangi Warung/Kafe tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Penjualan Miras di Warung/Kafe yang dimiliki oleh Lasman Lumban Toruan Kemudian Anggota Opsnal Mengamankan dan Membawa Barang Bukti MIRAS ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut.

VI. Personel yang melaksanakan:
- IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA.
- AIPTU HERMANSYAH
- AIPDA VIKTOR HUTABARAT
- BRIPKA ANDI SYAHPUTRA
- BRIGADIR PARLIN SILALAHI
- BRIPTU SIAGIAN
- BRIPTU RIAN SEFTIANYAH
Selanjutnya Kanit Jatanras IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA.. membawa ke Polres Batubara dan selanjutnya :
- Laksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap pelaku telah terpenuhi minimal 2 (Dua) alat bukti dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Batu Bara;
- Lengkapi mindik;
- Koord JPU;
- Proses sidik tuntas;
- Laksanakan pengembangan;
- Laporkan perkembangan pada pimpinan.
(Humas Polres Batubara)