• 26 April 2025 19:18

Luar Biasa!!! Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Tangkap 2 Pelaku Begal Gunakan Broti Pukul Korban-Nya

ByHumas Polres Batu Bara

Jul 31, 2024

Batu Bara | 31 Juli 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu bara berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki bernama Imam Muliandi dan Muhammad Rizwan keduanya warga asahan, yang diduga Melakukan Pencurian dengan kekerasan
terhadap Korban Nurhayati Saragih (34) warga Desa tanah gambus Kec.lima puluh Kab. Batu bara, yang terjadi pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 22.00 wib di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara, Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di Jln. sei silau kisaran kota Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib, Pelapor Darwin Saragih mendapat kabar bahwa sepeda motor yang dibawa oleh adik Pelapor (korban) an. NURHAYATI SARAGIH telah dirampas di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kemudian Pelapor langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan adik pelapor (korban), dan dari keterangan adik Pelapor (korban) bahwa pada saat dirinya dalam perjalanan hendak pulang ke rumah tiba tiba di hampiri oleh 2 (dua) laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic nopol tidak diketahui kemudian memberhentikan adik Pelapor (Korban) lalu langsung hendak merampas sepeda motor, kemudian pada saat itu salah satu pelaku memukul adik Pelapor (Korban) menggunakan sebilah Broti pada bagian lengan lalu membawa sepeda motor tersebut. Akibat kejadian tersebut adik Pelapor (Korban) kehilangan sepeda motor merek HONDA SCOPY warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 an. INDRA ANDIKA serta mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI” Ujarnya.

Kasi Humas menambahkan :”Atas laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay SH, MH langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi serta penyelidikan dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan, dari hasil koordinasi tersebut pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 01.30 WIB, tepatnya di Jln. sei silau kisaran kota Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan, petugas berhasil menemukan Kedua pelaku dan berhasil menangkap serta memboyong kedua pelaku ke Mako Polres Batu Bara petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Tegasnya.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL dan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAI yang saat ini sudah diamankan di Polres Batubara ungkap Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *