BATU BARA – Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DPP (19) warga Desa Medang Baru, Batu Bara saat berada di depan PT. Bakrie Renewable Chemicals Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (8/7) Pukul.17.30 Wib.
Karyawan swasta ini diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. DPP diduga melakukan aksinya terhadap pelajar berinisial ZN (17) pada Jumat 10 Januari 2025 di Perkebunan Sawit Desa Pakam, Batu Bara, Ujar Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mako Polres Batu Bara, Rabu (9/7).
“Peristiwa yang terjadi pada pelajar warga Kecamatan Medang Deras, Batu Bara ini pertama sekali diketahui ibunya saat dirinya menangis meratapi nasibnya yang telah 2 (Sua) kali disetubuhi layaknya suami istri. Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Batu Bara, pada Sabtu (29/3).
Menindaki laporan tersebut, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan DPP yang membenarkan telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan, Ungkapnya.
“Kini DPP telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana”,