
SEORANG Lelaki berinitial IR (48), Wiraswata, warga Kec.Gunung Malela Kab.Simalungun, alamat lainnya Gang Kopertis Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab Batu Bara Sumut, tak berkutik diringkus Sat Resnarkoba Polres Batu Bara saat mengandarai sepeda motor di Jalinsum Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Sumut, sekira Pukul : 16.00 WIB, MINGGU (25/08/2024).
Kasat Resnarkoba Polrers Batu Bara Polda Sumut, AKP FRRY KUSNADI SH,MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH.SAGALA, menjelaskan kepada para wartawan- ada pun sebagai pelapor dalam peristiwa tindak pidana ini, yapitu IPTU HARRY P.PUTRA SH. Sementata Saksi Saksi terdiri dari ; AIPDA L. TARIGAN, BRIPKA INDRA MARBUN, BRIPTU KHAIRUL NAZMI, BRIPTU M.F MATONDANG, S.H dan BRIPTU A. JEFRI SURIYARTA, SH.
Sebagai Barang Bukti meliputi; 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 1000 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone, Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-orange tanpa nomor polisi dan uang tunai sabanyak Rp.147.000.-(seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
AKP AH.SAGALA mengungkapkan kronologis peristiwa bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seseorang yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP FERY KUSNADI, SH, MH beserta 6 (enam) orang Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki brinitial IR tersebut pada saat tersangka sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-orange melintasi jalinsum Indrapura menuju ke Sei Balai Kab.Batu Bara.
“Seketika itu juga Tim Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka IR. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik teh cina yang berisi narkotika Jenis shabu seberat 1 kg dan barang lainnya tersebut diatas dalam penguasaannya dan diakuinya itu miliknya” Kata AKP.AH.SAGALA sambil menambahkan ;

” Setelah dilakukan introgasi, diduga pelaku mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kab. Batu Bara.! “
“Dan, yang bersangkutan digelandang ke Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum saat ini dan selanjutnya secara tahap demi demi tahap ! ” Pungkas AKP AH.SAGALA !
PRIA YANG DIDUGA MILIKI & KUASAI I KG SHABU DIRINGKUS SAT RESNARKOBA POLRES BATU BARA POLDA SUMUT BERSAMA BARANG BUKTI, MINGGU (25/08/2024)