• 20 Juni 2025 03:14

Bejat ! Paman Kandung Tega Setubuhi Ponakan Umur 12 Tahun

ByHumas Polres Batu Bara

Apr 23, 2025

Semacam wabah penyakit menular, lagi dan masih saja terus terjadi kasus persetubuhan terhadap gadis ingusan alias anak perempuan yang masih dibawah umur. Mirisnya tindakan asusila yang dialami korban sebut saja namanya Sekar (12) ini masih tergolong merupakan kasus inses atau persetubuhan antara sesama keluarga sedarah.

Pelakunya sendiri berinisial S (40) seorang pria dewasa, warga Dusun Tasak Barak, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, yang tak lain ternyata merupakan paman kandung korban.

Pelaku S pun berhasil dibekuk oleh Tim unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Batubara atas tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Terkait peristiwa dan penangkap terhadap S, dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.TrK, S.IK, MH, M.Sc, MT melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi, SH.

Kepada awak media dijelaskan Fahmi, bahwa peristiwa ini diketahui saat hari Minggu 20 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib. Ketika NR (24) merupakan kakak korban berada dirumahnya, kemudian didatangi korban Sekar yang diantar oleh uwaknya.

Sejurus kemudain, dihadapan NR, lalu korban Sekar menceritakan kejadian yang dialaminya. Dan berucap bahwa pada hari Jumat 18 April 2025 sekira Pukul 23.00 Wib, sewaktu ia berada dirumah orangtua mereka yakni di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, telah disetubuhi oleh S (40) tak lain adalah pamannya sendiri.

Tak terima adik kandungnya yang masih ingusan dicabuli oleh pelaku, selaku kakak tentu NR pasti merasa geram dan keberetan hingga dirinua melaporkan kejadiannya tersebut ke Polres Batu Bara.

“NR sendiri melaporkan kejadian itu pada ke esokan harinya, yaitu pada Senin 21 April 2025 dengan dasar Laporan Polisi atau LP nomor LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut,” sebut Iptu Ahmad Fahmi.

Dan masih dari keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara tersebut, bahwa saat ini terhadap tersangka pelaku S telah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap S di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kepada tersangka S akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 dari KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *