• 18 Mei 2025 22:17

Dikeroyok 3 Orang, Korban Minta Polres Batu Bara Tangkap 2 Pelaku Lagi, Makmur: Mereka Ada Dirumahnya

ByHumas Polres Batu Bara

Mei 18, 2025

Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Makmur (34) warga Dusun IX Tanah Tinggi Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, masih menjadi sorotan.

 

 

Meskipun salah satu tersangka, Sahidin OKK, telah ditangkap oleh Tim Polres Batu Bara, namun dua tersangka lainnya masih belum ditangkap.

 

Sebelumnya dijelaskan Makmur sebagai korban pemukulan dan pengeroyokan, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dua tersangka lainnya yang masih berkeliaran.

 

Menurut Makmur, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Batu Bara pada tanggal 25 Oktober 2024, namun hingga saat ini, dua tersangka lainnya belum juga ditangkap.

 

“Kenapa hanya satu orang yang ditangkap? Sementara dua orang lainnya masih berkeliaran dan ada di rumah mereka,” kata Makmur saat di konfirmasi oleh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) pada Jumat, (16/05/2025).

 

 

Makmur juga meminta agar hukum tidak pandang bulu dan berpihak kepada yang benar. “Hukum jangan buta, agar masyarakat percaya ada hukum di Indonesia,” ujarnya.

 

Kasus pemukulan dan pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, saat Makmur pulang dari kerja dan bertemu dengan istri terlapor yang telah melempar batu ke arah istri Makmur. Saat itu, Sahidin OKK langsung melibas kepala Makmur dengan kepala tali pinggang, sehingga melukai kepala sebelah kirinya. Anak Makmur, Adira Azzahra (6), juga menjadi korban kekerasan dan mengalami luka robek di kepalanya.

 

Senada dengan itu, Gabungan Wartawan Indinesia (GWI) juga meminta kepada Polres Batu Bara untuk segera menangkap dua tersangka lainnya dan menindaklanjuti laporan ini.

 

 

“Kami meminta kepada Polres Batu Bara untuk segera menangkap dua tersangka lainnya dan menindaklanjuti laporan ini, agar hukum tidak disepelekan oleh kalangan masyarakat,” kata Sekretaris GWI M. Azwar.

 

Makmur juga berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib lainnya, termasuk laporan terkait UU Perlindungan Anak. “Saya akan melakukan laporan terkait UU Perlindungan Anak, karena anak saya juga menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

 

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan pihak kepolisian dapat segera menangkap dua tersangka lainnya dan memberikan keadilan kepada korban. Hal Ini juga disampai Makmur selaku korban kepada (GWI) Gabungan Nya Wartawan Indonesia dia akan lanjut ke Propam Polda apabila kasus ini tidak berjalan dengan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *