Perdamaian Pencabutan Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Pasal 170 Subs 351 Ayat 1 Dari KUHPidana
Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 16.00 wib, Telah dilaksanakan kegiatan Restorative, Justice dalam perkara Penganiyaan Secara bersama – sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 Subs 351 ayat 1 dari KUHPidana.
1 (Satu)Dasar Nomor : LP/B/23/ III / 2025 / SPKT / Polsek Medang Deras/ Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 28 Maret 2025. 2(Dua)Surat Pernyataan Perdamaian antara kedua belah pihak, pelapor dan Tersangka.
3. Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan, tanggal 26 April 2025.
2(Dua) Waktu Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 Sekira pukul 22.20 Wib.Tempat Kejadian Perkara(TKP) Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Pelapor/ Korban Ahmad Faisal Als Doyok, Islam, Lk, umur 48thn, wiraswasta, alamat Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.TersangkepolisianM. Riski, Lk, 25Thn, wiraswasta, Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
2(Dua)Joko Purnomo Lk, 34 Thn, wiraswasta, Dusun pasar lama Desa Sei rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
3( Tiga)Siti Jubaidah Pr, 49 Thn, Ibu Rumah Tangga, Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupan Batu Bara.
Saksi Saksi1(Satu)Abu Bakar jenis Kelamin Laki Laki ,Umur 47 Thn,Agama Islam,Pekerjaan Kepala Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten .Batubara. 2(Dua)Hazimah Jenes Kelamin Perempuan,Umur 38 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara3(Tiga)M. ixbal Jenis Kelamin Laki Laki ,Umur 21 Thn, Agama Islam, Pelazar mahasiswa, Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara4(Empat)Bambang Wayudi Jenis kelamin Laki Laki, Umur 36 Thn,Agam Islam, Pekerjaan pns, Alamat Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kecamatan.Medang Deras Kabupaten Batubara
Kornologis Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 Sekitar pukul 22.20 Wib pada saat saksi korban sedang berada di kamar bersama dengan anak saksi korban dan kemudian saksi korban pun mendengar ada suara mengetok pintu dan kemudian istri saksi korban Hajimah membuka pintu dan kemudian Hajimah pun menjumpai saksi korban dan berkata “Bang Ada Yang Nyariin Abang” dan kemudian saksi korban pun keluar Lalu saksi korban pun melihat bahwa Jumbaidah berada di depan pintu rumah yang terhalang oleh pintu besi dan berkata kepada saksi korban “Kau Bawa Keyla” dan saksi korban pun menjawab “IYA Biar DiaTidur Disini Malam Ini” dan pada saat itu kami pun terjadi cek cok mulut antara saksi korban dengan Jumbaidah dan kemudian saksi korban pun membuka pintu besi dan kemudian masuk Jumbaidah dan Joko langsung memiting saksi korban dan Riski pun melakukan pemukulan terhadap saya kurang lebih 3 kali kea rah pipi sebelah kanan dan pada saat itu saksi korban pun melihat Murni masuk kedalam rumah saksi korban dan membawa anak saksi korban Keyla sedangkan Jubaidah melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 4 kali kea rah kepala bagian atas dan kemudian keluarlah istri saksi korban untuk melerai dan saksi korban langsung merontak dan melepaskan diri pitingan joko dan saksi korban bersama dengan Hajimah pun menuju teras rumah saksi korban dan terjadi cek cok mulut kembali antara saksi korban dengan Jubaidah sehingga pada saat itu Hajimah pun mendapatkan pukulan dari Jubaidah sebanyak 2 kali kea rah muka dan pada saat itu masyarakat pun melarai saksi korban dan berkata “Ini Bukan Kampung Kalian ” dan pada saat itu keluar mereka dari teras rumah dan pergi bersama dengan anak saksi korban.
Rencana Tindak Lanjut
1(Satu)Melengkapi Berkas Perkara 2(Dua)Penghentian Penyelidikan/Penyidikan.
3(Tiga)Kordinasi Ka
4(Empat)Kesimpulan
Bahwa antara Korban dan terlapor masih adalah mantan mertua terlapor Kegiatan berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian,dan perangkat desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan RJ tidak dipungut biaya Kapolsek Medang Deras AKPAH.SAGALA(Informasi Dari Penasehat Hukum Media Info 86 News Com) Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh Dan Buk Imelda Rahma Yeni ,Sh ,Besama Buk Hanti ,SE