• 15 Mei 2025 14:57

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

ByHumas Polres Batu Bara

Apr 28, 2025

BATU BARA – Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MY alias Gundul yang melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Putra Ardiyansyah. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/88/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Kejadian penggelapan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke tempat abangnya, namun setelah beberapa jam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dody P. Manalu, SH, berhasil mengetahui lokasi tersangka dan melakukan penangkapan. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

Personil Polsek Lima Puluh telah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Lima Puluh telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap tersangka. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Lima Puluh dalam menangani kasus kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *