• 26 April 2025 19:41

Polsek Labuhan Ruku Berhasil Tangkap Curanmor Korban Sebut Uang 800 Ribu dan Selembar Surat Jalan

ByHumas Polres Batu Bara

Apr 26, 2025

 

 

Polsek Labuhan Ruku melalui Tim Unit Reskrim berhasil menangkap 4 orang diduga tersangka kasus Curanmor (pencurian sepeda motor) di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku. Jum’at, (25/04/2025).

 

Semula, Dengan nama pemilik sepeda motor Nursyafira (21) Nomor Polisi BK 4314 OAO merek Honda Beat Warna Hitam lis Hijau warga Kec. Tanjung Tiram melaporkan bahwa, Sepeda Motor miliknya hilang diteras rumah pada Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 11:00Wib.

 

Berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/94/IV/2025/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku terus bergerak menelusuri keberadaan terlapor.

 

Setelah melakukan pengintaian, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA. Syahputra M Hasibuan bersama tim berhasil menangkap Fikri Maulana yang diduga sebagai pelaku utama Curanmor.

 

Dilokasi penangkapan, Fikri Maulana mengatakan hasil curanmornya diberi bantuan Ishak untuk menjualkannya.

 

Selanjutnya, Ishak juga mengaku bahwa temannya bernama Egi Surya juga bersedia menjualkan sepeda motor kepada temannya bernama Egi Surya.

 

Seterusnya, saat diinterogasi kepolisian, Egi Surya mengatakan Sepeda Motor tersebut telah dibeli Rusli seharga 4 juta 500 ribu rupiah yang juga sudah dijualnya kepada Dedi senilai 6 juta rupiah.

 

Dari empat yang terlibat curanmor, Tim Reskrim membawa dugaan pelaku tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

 

Dikonfirmasi kepada Nursyafira sebagai korban Curanmor mengatakan kerugian yang dialaminya mencapai 16 juta dikarenakan diduga mesin Sepeda Motornya telah di ganti atau di kokang pelaku dan 800 ribu rupiah uang didalam Jok Sepeda Motornya.

 

“Ada uang di dalam jok sebanyak 800 ribu dan surat jalan kendaraan ikut hilang pak,” kata Nursyafira Via WhatsApp.

 

Saat ditanya kejelasan tentang surat yang hilang, Nursyafira menjelaskan surat tersebut berupa selembaran kertas sebagai tanda jalan dari showroom tempat dirinya membeli sepeda motor.

 

“Itu surat jalan pak, sudah membeli sepeda motor selama Satu Tahun 5 Bulan namun pihak Showroom belum memberikan, begitu kejadian baru showroom mengeluarkan plat BK nya,” sebut Nursyafira.

 

Pelaku tersebut diantaranya bernama, Fikri Maulana (26) warga Kec.Tanjung Tiram, Rusli (58) Kec. Nibung Hangus, Ishak (29) dan Egi Surya (37) warga Kec. Medang Deras kini ditahan Polsek Labuhan Ruku.

 

“Kini ke Empat terduga pelaku yang merupakan warga Batu Bara telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU. Ahmadi Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *