Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) jenis Aplikasi HP Skater atau Mahjong. Sebanyak 2 orang tersangka diamankan terkait kasus ini.
“Kedua terduga pelaku berinisial FKH (25) warga Huta V Tuunan Sore Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun dan RF (27) Warga Huta V Tuunan Sore Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun”.
Informasi yng diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan :
”bahwa Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di jalan Lintas Sumatra tepatnya lembah halaman depan rumah warga Kec sei Suka Kab.Batu Bara di duga sering di jadikan tempat bermain judi Online kemudian team bergerak patroli menuju sasaran dan benar adanya seseorang yang bermain judi online Dari Aplikasi Handphone Iphone Dengan Menggunakan Uang.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak Mendatangi TKP dan Mendapati 2 (Dua) orang yang Sedang Bermain Judi online Jenis Dari Handphone Android Dengan Memakai Uang Pasangan.Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu bara Mengamankan barang bukti Berupa Handphone Android yang Dipakai Untuk Bermain judi online. Kemudian Tim Opsnal Membawa Barang Bukti Ke Sat Reskrim polres Batu bara guna Dilakuan proses Penyelidikan Lebih Lanjut” Ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan ke-2 pelaku dan berikut Barang Bukti berupa 2 (Dua) Unit handphone merk Redmi & Oppo warna Biru & Pelangi, Berisi judi online Jenis “MAHJONG” dengan Website 1 satu buah akun permainan judi online pada aplikasi Asia77. Hon.Info (Website : https://Asia77.com) & kuya4D.com dengan sisa saldo Rp.500,000 & Rp 800,000dan Deposit Rp 100,000 dengan Taruahan 1 X putaran Rp 2000.