Ingin meraih untung malah buntung, demikianlah nasib seorang pria berinisial ARA (21) akhirnya Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara saat menunggu pembeli ekstasi miliknya di Parkiran Singapore Land, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (18/4) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Pria warga Kisaran Timur, Asahan ini ditangkap atas laporan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi barang terlarang narkotika tanpa perlawanan.
Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, bekerja cepat dan berhasil menangkap ARA beserta barang bukti diduga ekstasi warna Pink sebanyak 16 Butir (7,42 Gram) yang diakuinya akan dijual kepada seseorang, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Sabtu (19/4).
Saat dilakukan penangkapan turut diamankan barang bukti lain, 1 (Satu) Unit handphone android, dan 1 Kotak rokok tempat menyimpan ekstasi, yang diakui adalah benar miliknya.
“Kini ARA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya.