Malang bagi sepasang bukan suami istri yang akan mengedarkan barang terlarang diduga sabu, akhirnya diciduk (Tangkap) Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara, saat berada di Jalan Umum Titi Besi Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin (7/4) sekitar Pukul.23.15 Wib.
Penangkapan dilakukan dengan cepat, begitu mendapat informasi, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Fh (18) warga Desa Lima Laras, Nibung Hangus, dan AK (30) warga Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka ini mengaku barang bukti 1 bungkus barang terlarang diduga Sabu seberat 10 Gram akan dijual, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Senin (14/4).
Dari hasil penangkapan turut diamankan barang bukti lain, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, dan 2 (Dua) unit handphone android, Sambungnya.
“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara untuk dilakukan proses lebih lanjut”, Pungkasnya.