• 21 Mei 2025 05:45

OPERASI PEKAT UNIT RESKRIM POLSEK LIMA PULUH,RINGKUS DIDUGA PARA PELAKU JUDI

ByHumas Polres Batu Bara

Jul 21, 2024

” JANGAN kira mereka yang diduga para pelaku perjudian itu adalah orang orang yang berhati mulia, memiliki toleransi yang tinggi. Jauhlah panggang dari api. Jiwa mereka sadis ! Perusak keuangan rakyat !”. Demikian komentar seorang Pengamat Sosial warga Kab. Batu Bara Sumut pada media ini.

” Maka bersyukurlah kita, Kapolres Batu Bara, AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB SH,S.I.K, memiliki komitmen yang tinggi untuk serius full memberantas Perjudian termasuk Narkoba yang sangat merusak masyarakat di bumi Batu Bara ini.” Tambahnya.

Berkaitan dengan itu, Jum’at ( 19 /07/2023), Pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara Polda Sumut,IPDA M.SIREGAR dan anggota Piket melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan target perjudian .

Dasar kegiatan ini adalah Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, Tanggal 6 Juli 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 Tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personel yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan lokasi lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Kali ini bertempat di Lingk. VI Kel.Lima Puluh Kab. Batu Bara .

Adapun hasil Penindakan terhadap perjudian, diamankan 1 (satu) orang pria berinitial BRIL (47) Wiraswasta, warga Lingk. IX Kel Lima puluh Kab. Batu Bara. Sebagai barang bukti yang juga turut diamankan yakni Uang pasangan Judi Online Togel sebanyak Rp 275.000.-( Dua ratus tujuh Puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Android Merk VIVO, 2 (dua) lembar kertas berisi angka pasangan togel dan 2 (dua) buah Pulpen.

Kronologis peristiwa, bahwa pada hari Jumat Tanggal 19 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M.SIREGAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Tuak Ritonga yang berada di Lingkungan VI, ada seorang laki laki sedang menulis judi online togel. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lima puluh IPDA M.SIRRGAR bersama dengan anggota menuju lokasi warung tuak tersebut dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki laki penulis judi online togel itu, berikut barang bukti uang pasangan judi online togel sebanyak Rp 275.000-(Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unit HP android merek Vivo berisikan pasangan judi online togel, 2(dua) buah kertas yang berisi rekapan angka judi online togel dan 2 (dua ) buah pulpen. Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara Polda Sumut, guna proses lebih lanjut.!

Demikian keterangan dihimpun dari Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara Polda Sumut, AKP TUKKAR L.SIMAMORA SH,MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH.SAGALA kemudian disebarluaskan oleh Koordinator Pemberitaan pada Kehumasan Polres Batu Bara, Drs. EBSON AMRIN PASARIBU kepada para wartawan Unit kehumasan Polres Batu Bara Polda Sumut.

Disampaikan pula, giat Operasi berjalan Lancar, sementara- situasi dalam keadaan aman dan kondusif !

Seorang pria berinitial BRIL (47) warga Lima Puluh Kab.Batu Bara, terjaring Operasi Pekat Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara Polda Sumut, diduga pelaku perjudian Online Togel dan digelandang ke Mapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Jum’at (19/07/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *