• 27 April 2025 21:31

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

ByHumas Polres Batu Bara

Nov 25, 2024

Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MANAHAN SIREGAR melakukan penangkapan terhadap 1 (orang) orang laki- laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana. Minggu (24/11/24) pukul 15wib.

Berdasarkan hasil laporan korban
RAMLAN MANURUNG* Lk, 60 Thn, Kristen, Pendeta, Alamat Dusun Simpang Kelapa Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Di Polsek Indrapura dengan no LP :

  1. Nomor : LP/B/128/Xl/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 24 November 2024.
  2. Nomor : Sp.Kap/139/XI/Res 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 24 November 2024 an. RONALD SIRINGO RINGO

II. Waktu Kejadian :
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib.

III. Tkp
Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel cinta Damai yang terletak di Dusun Simpang Kelapa Desa pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dengan terlapor A/N :
RONALD SIRINGO RINGO, Lk, 38 Thn, Kristen, Tidak Bekerja, Alamat Dusun lagi Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

VI. Kronologis Kejadian :

Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira Pukul 10.00 wib pada saat pelapor kembali ke rumahnya yang berada di rumah dinas Gereja GPDI IMMANUEL Cinta Damai yang terletak di Dusun Simpang Kelapa Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang mana sebelumnya pada hari minggu tanggal 17 November 2024 pelapor meninggalkan rumahnya tersebut dalam keadaan terkunci lalu pelapor melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan seng atas yang berada di dapur sudah dalam keadaan rusak dan terbuka serta jendela pintu samping yang sudah dalam keadaan terbuka lalu pelapor mengecek yang mana diketahui 5 (lima) pasang sepatu, 3 (tiga) peaces dandang, 3 (tiga) peaces kuali, 1 (satu) unit kompor Gas, 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 KG, 3 (tiga) bilah parang, dan Beras seberat 20 KG serta uang persembahan sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah diambil oleh pelaku yang tidak diketahui Atas Kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak kepolisian

VII. Kronologis Pengungkapan/Penangkapan :

Dan atas laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MANAHAN SIREGAR melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di Rumah Dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta damai tersebut yang selanjutnya langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara kemudian mengamankan pelaku yang mengaku bernama RONALD SIRINGO RINGO lalu setelah dilakukan interogasi kepada pelaku pelaku mengakui perbuatannya dan dari rumah kontrakannya pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pasang sepatu, 3 (tiga) peaces dandang, 3 (tiga) peaces kuali dan 3 (tiga) bilah parang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *