
Batu Bara, Desir.id – Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan di kawasan Jalinsum, Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku, RF (29), berhasil ditangkap setelah melakukan tindak pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap korban Lisa Dwi Anggraini (30), warga Dusun Jambu, Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (13/102024), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari Tebing Tinggi menuju Indrapura untuk berbelanja.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalinsum, Desa Sei Suka Deras, RF menyalip kendaraan korban dan merampas tas yang diletakkan di tengah sepeda motor korban. Tas tersebut berisi tiga unit handphone dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000,-.
Beruntung, pada saat kejadian, tim patroli Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Manahan Siregar sedang berada di Simpang Bandar Tinggi dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh saat mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan dengan bantuan warga setempat. Rizky kemudian dibawa ke kantor Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan dia telah mengakui perbuatannya. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum setelah penyelidikan selesai,” ujar Ipda Manahan Siregar.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, mengapresiasi kerja cepat tim patroli dalam menangkap pelaku kejahatan jalanan ini.
“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Indrapura untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.