
Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Tersangka bernama Ibnu Hajar Harahap alias Inu (34), warga Desa Medang, ditangkap pada Selasa (2/10/2024) sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Ranto Marbun, S.H.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang korban bernama Juwita (34), yang juga merupakan warga Desa Medang. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/IX/2024/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara, kejadian berlangsung pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban menerima kabar dari saksi bahwa rumahnya telah dibobol oleh pencuri.
Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dan merusak pintu besi untuk mengakses rumah korban. Barang-barang yang diambil dari rumah tersebut antara lain dua unit AC merek Polytron, mesin air merek Panasonic, blender merek Miyako, dua unit ampli, satu set power mobil, dan jerjak jendela. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang mengarah kepada Ibnu Hajar Harahap alias Inu sebagai pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 17.15 WIB.
Saat diinterogasi, Ibnu Hajar mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Medang Deras untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang disita dalam kasus ini juga telah diamankan.
Polsek Medang Deras kini tengah melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi dan pelaku, serta menyita barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan selesai.