• 20 Juni 2025 02:01

DIDUGA MALING KERETA MASUK RUMAH, DIRINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK INDRAPURA !

ByHumas Polres Batu Bara

Sep 10, 2024

PENGUNGKAPAN Kasus Pencurian Sepeda Motor, dengan melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku berinitial AMD Als AM (34) oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim, IPDA MANAHAN SIREGAR berlangsung , MINGGU (08/09/2024).

Keterangan yang dihimpun dari Kapolsek Indrapura, AKP REYNOLD SILALAHI SH bahwa Dasar Penangkapan ; Nomor : LP / B/ 107 / IX / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 09 September 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 119 / IX / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, Tanggal 09 September 2024.

Waktu Kejadian, Senin Tanggal 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB. TKP ; Lingk. III Kel.Indra Sakti Kec.Air Putih Kab.Batu Bara Sumut. Korban; ENDI PRAMADAN Lk,( 33 ), Wiraswasta warga Lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Tersangka ; Berintial AMD Als AM (34) warga Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batu Bara.

Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10s warna hitam, Helm Merk LTD warna merah, Baju Kaos Warna Abu-Abu.

Selanjutnya AKP REYNOLD SILALAHI SH mengungkapkan Kronologis kejadian, bahwa Pada Hari Senin 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB, pelapor menerima telepon dari saksi NGATMI dan berkata; “ENDI, RUMAH KEMALINGAN YANG DIAMBIL SEPEDA MOTOR DAN HANDPHONE !” dan pelapor menjawab “YA KAMI PULANG !” lalu pelapor bergegas ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelapor yang berlokasi di lingkungan III Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, ternyata 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna Hitam, Nomor Polisi B 6011 FEL, Nomor Rangka : MH1JB51135K012586, Nomor Mesin : JB51E1015291 yang berada di dapur dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10s warna hitam yang berada di ruang tamu telah hilang diambil pelaku yang tidak diketahui sama sekali. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrimnya, IPDA MANAHAN SIREGAR, melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari-tepatnya, Minggu, 08 September 2024, petugas tersebut mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada dirumah keluarganya di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPDA MANAHAN SIREGAR menuju ke lokasi rumah keluarga diduga pelaku dan dilakukan penangkapan. Maka kemudian, ditemukanlah barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Samsung A10s warna hitam, Helm LTD warna merah, Baju Kaos Warna Abu-Abu. Lalu, dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukakannya yaitu melakukan pencurian sepeda motor dirumah milik korban ENDI PRAMADAN. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Indrapura guna menjalani Proses Hukum lebih lanjut.

DIDUGA PELAKU MALING BONGKAR RUMAH GASAK SEPEDA MOTOR, HELM dan HP DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK INDRAPURA POLRES BATU BARA POLDA SUMUT, MINGGU (08/09/204)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *