Batu Bara, 2 Oktober 2025 – Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Syahrul Karo Karo terkait dengan laporan polisi nomor LP / B / 327 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BATUBARA / POLDA SUMUT tanggal 12 September 2025. Laporan tersebut terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh BRIPTU Zul Hendri Purba di Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab,” ujar AKP Tri Boy A. Siahaan.
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan saksi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.