Polres Batu Bara telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, 6 tersangka diamankan dan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,13 gram disita.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada beberapa orang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Setelah mendapat informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka.
Tersangka yang diamankan adalah:
1. ARS, 39 tahun, Wiraswasta, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
2. I, 29 tahun, Wiraswasta, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
3. IH, 45 tahun, Wiraswasta, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
4. AH, 33 tahun, Wiraswasta, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
5. F, 34 tahun, Wiraswasta, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
6. THS, 38 tahun, Wiraswasta, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang disita adalah:
– 2 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 gram.
– 1 buah pipa kaca/pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram.
– 1 buah mancis.
– 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol plastik.
Polres Batu Bara telah melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Mengamankan tersangka.
2. Menyita barang bukti.
3. Mengembangkan jaringan.
4. Gelar perkara.
5. Menginterogasi saksi-saksi.
Polres Batu Bara berencana untuk:
1. Melakukan proses sidik.
2. Mengungkap jaringan.
3. Mengirim barang bukti ke Labfor.
4. Gelar perkara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.