• 20 Juni 2025 03:24

Sat Reskrim narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba di Lautador, Satu Tersangka Ditangkap

ByHumas Polres Batu Bara

Jun 12, 2025

Batu Bara, 11 Juni 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lautador pada Selasa, 10 Juni 2025. Satu tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SP (58 tahun), seorang wiraswasta beragama Islam dan warga Kecamatan Lautador, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu plastik bening transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip berukuran besar kosong, dan satu unit handphone Android merk Oppo berwarna merah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan meliputi proses penyidikan lebih lanjut, pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang terkait, dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji laboratorium.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Polres Batu Bara mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *